Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku29 Agustus 2016
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.599.005.995.104,47 dan belanja sebesar Rp1.586.001.084.202,94, menghasilkan surplus sebesar Rp13.004.910.901,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp242.366.516.374,70 dan pengeluaran sebesar Rp28.571.351.718,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp213.795.164.656,70.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat saldo awal sebesar Rp242.366.516.375,70 dan saldo akhir sebesar Rp226.800.075.558,23.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp1.761.289.780.376,96, jumlah kewajiban sebesar Rp4.403.872.599,97, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.756.885.907.776,99.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp1.665.570.867.744,08 dan beban-LO sebesar Rp1.448.336.363.946,95, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp217.235.503.797,13.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp242.366.516.374,70 dan saldo kas akhir sebesar Rp226.800.275.558,23.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp2.011.233.174.126,49 dan ekuitas akhir sebesar Rp1.756.885.907.776,99.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)