di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.