Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 7/2011 · Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Oktober 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009-2014
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Oktober 2011
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009–2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2009–2014. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 3 diubah terkait uraian RPJMD yang tercantum dalam lampiran dengan sistematika yang terdiri dari BAB I hingga BAB X. - Beberapa angka dalam Lampiran BAB I, BAB II, BAB III, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB X, dan BAB XI diubah. - Beberapa angka dalam Lampiran BAB I dan BAB II dihapus. - Lampiran BAB IX dihapus. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru terkait tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah dalam bidang keuangan dan perencanaan pembangunan, serta hasil evaluasi terhadap capaian indikator kinerja pembangunan.

(-)

(-)