Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/1991 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 1991 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1992Tanggal Penetapan:3 Desember 1991
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku21 April 1992
Tanggal Penetapan03 Desember 1991
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1991/1992.

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992. Anggaran pendapatan daerah semula Rp. 16.692.668.000,- bertambah sebesar Rp. 5.321.620.000,- menjadi Rp. 22.014.288.000,-. Anggaran belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 5.321.620.000,- sehingga totalnya menjadi Rp. 22.014.288.000,-, dengan rincian penambahan pada belanja rutin dan belanja pembangunan. Selain itu, terdapat perubahan pada pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1991/1992.

(-)

(-)