Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2022Tanggal Penetapan:18 Februari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2022
Tanggal Penetapan18 Februari 2022
Tempat PenetapanRupit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 mengenai penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 3 dan Pasal 4 dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017. Pasal 3 mengatur bahwa bentuk penyertaan modal daerah adalah berupa uang dan dianggarkan dalam APBD Tahun 2020, serta merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pasal 4 mengatur nilai penyertaan modal pemerintah kabupaten sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah) yang akan dicapai secara bertahap sesuai dengan kemampuan daerah. Penentuan besaran nilai bagian laba/deviden ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diinformasikan kepada Pemerintah Kabupaten serta disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten. Nilai Akumulasi Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)