Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1952

Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1952 tentang Pengubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapbelasting 1952", yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pungutan Ini

Juga dikenal sebagai: UUDrt 11/1952 · UUDrt No. 11 Tahun 1952 · UUDrt Nomor 11 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:13 Desember 1952
Ketentuan PerpajakanKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPengubahan dan Penambahan dari "Ordonnantie Op De Vennootschapbelasting 1952", yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pungutan Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan13 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. "Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925", sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nr. 9 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 Nr. 53).

Undang-Undang Darurat ini mengubah dan menambah "Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925" untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan di Indonesia serta mencegah peraturan pajak menghambat usaha kemakmuran. Perubahan meliputi penyesuaian istilah terkait ketatanegaraan dan administrasi, perluasan pembebasan pajak bagi badan koperasi, penghapusan ketentuan terkait pajak bumi, perubahan ketentuan mengenai penghapusan dan penilaian kembali aktiva, memperketat peraturan pembukuan perusahaan, memperluas kemungkinan penetapan pajak sementara, dan penyesuaian istilah hukum. Pasal 2 mengatur lebih lanjut pelaksanaan ordonansi terkait masa pajak yang berawal pada atau sesudah 11 Maret 1950, saat terjadi perubahan mendasar dalam deviezenregime Indonesia. Ini mencakup penyusunan neraca yang menunjukkan aktiva dan pasiva perusahaan serta nilai dari sudut perusahaan pada tanggal tersebut. Menteri Keuangan menetapkan peraturan tentang bagian kekayaan yang harus dimasukkan dalam neraca dan nilai yang harus diberikan. Neraca ini menjadi dasar penghitungan laba untuk pungutan pajak perseroan setelah 10 Maret 1950. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan ordonansi.

1. Mengenai perusahaan-perusahaan, dari mana didapat laba yang dikenakan pajak menurut pasal 1 ayat 1 dari "Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925", maka oleh atau dari pihak pengurus dari perseroan, perkumpulan, maskapai, lembaga atau badan yang bersangkutan wajib disusun suatu neraca, yang menunjukkan bagian-bagian yang aktif dan pasif dari kekayaan perusahaan dan nilai dari sudut perusahaan yang harus diberikan pada bagian-bagian tersebut, keduanya menurut keadaan pada permulaan dari suatu masa, di mana termasuk tanggal 11 Maret 1950. 2. Neraca yang dimaksud pada ayat 1 merupakan pokok pangkal untuk menghitung laba guna pungutan pajak perseroan mengenai masa-masa yang berakhir sesudah 10 Maret 1950.

(-)