Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT).

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 16/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT).
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan19 Desember 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi Menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan permodalan PT. Bank Jambi agar menjadi bank terkemuka (regional champion) di daerah. Peningkatan permodalan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap modal dasar PT. Bank Jambi. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah). Modal yang telah disetorkan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah). Kekurangan modal dasar sebesar Rp. 750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah) harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan rincian Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp. 200.000.000.000,- dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 550.000.000.000,-.

Pemenuhan modal dasar oleh Kabupaten/Kota disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Kabupaten/Kota yang tidak dapat memenuhi kewajiban modal dasar dapat menyerahkan kewajiban tersebut kepada daerah Kabupaten/Kota lain yang memiliki kemampuan keuangan lebih. Kewajiban pemenuhan modal dasar oleh Pemerintah Provinsi Jambi dilaksanakan sampai Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)