Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 2/2016 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat kampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan demokratisasi dalam penyelenggaraan pembangunan kampung dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan kampung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Susunan organisasi BPK yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
  2. Jumlah anggota BPK yang disesuaikan dengan jumlah penduduk kampung.
  3. Kedudukan BPK sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan kampung, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan kampung serta menjadi mitra pemerintah kampung.
  4. Persyaratan calon anggota BPK, meliputi persyaratan umum seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat pemerintah kampung, serta persyaratan khusus seperti dipilih secara demokratis dan sehat jasmani rohani.
  5. Proses pengisian keanggotaan BPK yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
  6. Tugas dan wewenang BPK, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung.
  7. Hak dan kewajiban anggota BPK, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, serta memperoleh biaya operasional. Kewajiban anggota BPK antara lain menyampaikan laporan kinerja kepada masyarakat dan menjaga norma serta etika dalam hubungan kerja.
  8. Larangan bagi pimpinan dan anggota BPK, seperti merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan merangkap jabatan.
  9. Keuangan BPK yang meliputi tunjangan pimpinan dan anggota serta biaya operasional yang dianggarkan dalam APBK.
  10. Pemberhentian anggota BPK karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhir masa jabatan atau melanggar larangan.
  11. Pengisian keanggotaan BPK antar waktu.
  12. Peraturan tata tertib BPK yang mengatur mengenai waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, dan pembuatan berita acara musyawarah.
  13. Musyawarah Kampung sebagai forum permusyawaratan antara BPK, Pemerintah Kampung, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kampung.

1. Anggota BPK yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya. 2. Anggota BPK yang telah ada dan tidak melalui proses sebagaimana dimaksud pada pasal 6 agar segera dilakukan penyesuaian. 3. BPK yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPK sebagaimana disebutkan pada pasal 3, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPK antar waktu dengan mengikuti mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 4. Pengisian keanggotaan BPK antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan. 5. Periodesasi masa jabatan Anggota BPK menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

(-)