Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku13 Januari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini mencakup menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung pemenuhan hak-hak tersebut, termasuk pendidikan inklusif, kesempatan kerja, layanan kesehatan yang kompeten, partisipasi politik, serta aksesibilitas terhadap fasilitas publik dan informasi.

Selain itu, peraturan ini membentuk Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (KP2HPD) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan pemantauan dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

1. Penyediaan sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan secara bertahap. 2. Dalam hal penyediaan sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan angkutan umum telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, maka harus disesuaikan untuk memberikan kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Lembaga Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif. 2. Perusahaan swasta yang tidak melaksanakan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dikenai sanksi administratif. 3. Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan layanan tanpa diskriminasi dikenai sanksi administratif. 4. Tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban merujuk pasien ke tenaga kesehatan yang kompeten dikenai sanksi administratif. 5. Pihak swasta dan masyarakat yang tidak melaksanakan kewajiban menjamin infrastruktur yang mudah diakses dikenai sanksi administratif. 6. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin. 7. Setiap orang yang menghalang-halangi hak penyandang disabilitas dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.