Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUMKM/XII/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 02/PER/M.KUKM/II/2014 · Permenkop UKM No. 02/PER/M.KUKM/II/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2014Tanggal Penetapan:17 Februari 2014
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUMKM/XII/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2014
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku19 Februari 2014
Tanggal Penetapan17 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUMKM/XII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, nilai tambah, dan kualitas kerja Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) dengan menyediakan Program Pusat Layanan Usaha Terpadu yang komprehensif dan mengintegrasikan sumber daya produktif. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan program tersebut melalui dukungan kegiatan dan anggaran yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan alokasi anggaran untuk peserta Program Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM Tahun 2014. Perubahan ini tercantum dalam lampiran peraturan yang baru, menggantikan lampiran sebelumnya dari Peraturan Menteri Nomor 09/PER/M.KUMKM/XII/2013. Peraturan ini tidak mencakup pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga.

(-)

(-)