Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan daerah, dan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari pemungutan retribusi ini adalah untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, masa retribusi, keringanan pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemanfaatan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pengawasan dan pemeriksaan, serta penyidikan.