Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 7/2011 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:11 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan11 Februari 2011
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perizinan dan Retribusi di Bidang Transportasi Darat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 22 Tahun 2005 tentang Retribusi izin Gangguan. 3. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha dan Hasil Perikanan. 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (SITU) 5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan. 6. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 7. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Daerah atas Pelayanan Pemberian Izin Ketenagakerjaan. 9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (TDI). 10. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata. 11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi dan Perizinan di Bidang Transportasi Sungai. 12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum. 13. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi dan Perizinan di Bidang Transportasi Sungai. 14. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Hak. 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pungutan Uang Leges.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Barito Timur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan daerah, dan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi perizinan tertentu. Tujuan dari pemungutan retribusi ini adalah untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, masa retribusi, keringanan pembayaran, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemanfaatan, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, pengawasan dan pemeriksaan, serta penyidikan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar akan dikenakan sanski administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang tidak atau kurang bayar akan ditagih dengan menggunakan STRD dan juga penundaan penerbitan izin yang bersangkutan. 2. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.