Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 94/2018 · Permenhub No. 94 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 94 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Latar belakang peraturan ini adalah tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang belum dikelola dengan baik. Peraturan ini mengatur pengelolaan perlintasan sebidang yang sudah beroperasi sebelum peraturan ini berlaku, dengan kewajiban pengelolaan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau badan hukum/lembaga sesuai dengan status jalan. Peraturan ini juga menetapkan kriteria perlintasan sebidang yang harus ditutup atau dinormalisasi jika tidak memenuhi persyaratan keselamatan. Selain itu, peraturan ini mengatur evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan peralatan keselamatan dan pelebaran jalan.

1. Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku wajib: a. dipasang Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang; b. dijadikan perlintasan tidak sebidang (jalan layang/flyover atau terowongan/underpass); atau c. ditutup apabila sudah tersedia Jalan alternatif atau setelah dilakukan rekayasa lalu lintas. 2. Menteri, gubernur, bupati/wali kota sebagai pengelola Perlintasan Sebidang wajib bertanggung jawab dalam hal tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pada ayat (1) dan/atau tidak melakukan pengelolaan Perlintasan Sebidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan di Perlintasan Sebidang.

(-)