Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 29/2022 · Permenhub No. 29 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:23 September 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 September 2022
Tanggal Penetapan23 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk menjamin penyelenggaraan transportasi darat yang selamat, aman, nyaman, dan teratur. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan mengatur tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat. Pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dengan metode audit, inspeksi, pengamatan, pemantauan, dan uji petik. Pengawasan dapat dilakukan secara rutin atau insidental, baik secara langsung maupun daring. Jika ditemukan pelanggaran, pejabat yang berwenang harus menyusun laporan hasil pengawasan yang kemudian dievaluasi untuk menentukan langkah pembinaan atau pengenaan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pembekuan, pembatalan, atau pencabutan perizinan berusaha, yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

(-)

  • Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pembekuan, pembatalan, atau pencabutan perizinan berusaha.
  • Sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap atau langsung, terutama jika pelanggaran mengancam keselamatan transportasi darat.