Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 7.985.727.918.251,11, belanja sebesar (Rp 5.293.741.507.697,40), dan transfer sebesar (Rp. 2.307.500.831.162,00), menghasilkan surplus sebesar Rp. 384.485.579.391,71. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 226.681.020.887,84 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 226.681.020.887,84, sehingga surplus menjadi Rp. 611.166.600.279,55.
Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi untuk pendapatan, belanja, transfer, surplus, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.