di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Keberlangsungan Politeknik Muara Teweh
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 7/2008 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Muara Teweh dalam penyediaan sumber daya, sarana, dan prasarana. Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pendirian dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Muara Teweh sesuai peraturan perundang-undangan. Dukungan sumber daya meliputi penyediaan sarana dan prasarana berupa tanah dan/atau bangunan hingga 3 (tiga) tahun mendatang. Pemerintah Daerah juga menyediakan dana pendamping sebesar 30% dari APBD dan 70% dari APBN, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Bupati dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional selama Tahun Anggaran 2008, 2009, dan 2010.
Pembiayaan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan Politeknik Muara Teweh dibebankan kepada APBD Kabupaten Barito Utara dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Status kepemilikan aset berupa tanah dan/atau bangunan tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten yang dikelola oleh Yayasan dalam bentuk kerjasama. Aset yang berasal dari dana Pemerintah baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat menjadi milik Pemerintah Kabupaten.