Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perjan Jawatan Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 36/2000 · PP No. 36 Tahun 2000 · PP Nomor 36 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2000Tanggal Penetapan:7 Juni 2000
Badan Usaha Milik NegaraPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perjan Jawatan Televisi Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2000
Tanggal Penetapan07 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan jasa penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) dengan mengubah statusnya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN). Perubahan ini memberikan otonomi yang lebih luas kepada TVRI untuk mengelola manajemennya secara mandiri. PERJAN TVRI akan berfungsi sebagai badan usaha milik negara yang menyelenggarakan jasa penyiaran publik dengan prinsip independensi, netralitas, dan orientasi kepada kepentingan masyarakat. Modal PERJAN sepenuhnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Sumber penerimaan PERJAN meliputi bantuan dari APBN, iuran penyiaran, kontribusi iklan, dan kerjasama dengan pihak lain. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan dari Menteri Keuangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Televisi Republik Indonesia sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)