Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PPPA 2/2026 · SE Menteri PPPA No. 2 Tahun 2026 · SE Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2026Tanggal Penetapan:16 Juli 2026
Hak Asasi ManusiaPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Tanggal Berlaku16 Juli 2026
Tanggal Penetapan16 Juli 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri, serta masyarakat dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa, serta menempatkan anak sebagai subjek pembangunan yang dilibatkan secara bermakna.

Secara substansial, Surat Edaran ini mengimbau seluruh instansi pemerintah dan lembaga masyarakat untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Kewajiban utama yang diatur meliputi penyelenggaraan Upacara Bendera pada tanggal 23 Juli 2026 dengan susunan acara yang telah ditetapkan, serta pelaksanaan program pendukung yang kreatif, partisipatif, dan edukatif sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing instansi. Selain itu, instansi terkait diwajibkan untuk melakukan dokumentasi kegiatan, mempublikasikan capaian program melalui berbagai kanal media, serta menyebarluaskan materi peringatan sesuai dengan pedoman visual dan substansi yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan harus mengedepankan prinsip child safeguarding (keselamatan anak) dan mengintegrasikan nilai-nilai dasar seperti berakhlak mulia, peduli, dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah, melalui dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, diwajibkan untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

(-)

(-)