Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya terkait dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pembentukan BRIDA ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut mencakup susunan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Secara spesifik, terdapat perubahan pada Dinas Daerah yang meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, pemberdayaan perempuan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, kepemudaan dan olahraga, ketahanan pangan dan pertanian, koperasi, transmigrasi dan tenaga kerja. Selain itu, terdapat perubahan pada Badan Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan yang terintegrasi.