Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 14/2004 · Perda Kota Pontianak No. 14 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2004Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA PONTIANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku30 Desember 2004
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah Kota Pontianak.

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Daerah Kota Pontianak sebagai unsur pembantu Kepala Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Sekretariat Daerah bertugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Bagian, dan Sub Bagian. Sekretaris Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis daerah.

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 masih berlaku sampai dilantiknya Pejabat Struktural menurut Peraturan Daerah yang baru.

(-)