Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 6/2016 · Perda Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum keberadaan desa sebagai bagian dari wilayah Daerah Kabupaten Lamongan, serta sebagai dasar dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan desa-desa di wilayah Kabupaten Lamongan yang terletak dalam cakupan wilayah kecamatan. Nama dan kode desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)