Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 53 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 53 Tahun 2024 tentang PENANGGULANGAN MALARIA DI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 53/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 53 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 53 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENANGGULANGAN MALARIA DI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 53 Tahun 2024 ditetapkan sebagai upaya terpadu dan berkesinambungan dalam menanggulangi penyakit Malaria yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia serta masalah sosial-ekonomi di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai eliminasi Malaria melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan strategi surveilans yang ketat.

Secara substansial, Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dan memperkuat jejaring kerja. Strategi penanggulangan mencakup penerapan sistem surveilans migrasi di setiap kelurahan/lembang, penemuan penderita secara aktif dan pasif, penyelidikan epidemiologi, serta penatalaksanaan kasus sesuai standar. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium, pencatatan, dan pelaporan kasus secara berjenjang melalui sistem informasi yang terintegrasi. Selain itu, peraturan ini mengatur pencegahan faktor risiko melalui pengendalian vektor, manajemen lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program dilakukan oleh Bupati melalui advokasi, sosialisasi, pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi berkala.

(-)

(-)