di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 53 Tahun 2024 tentang PENANGGULANGAN MALARIA DI DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 53/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 53 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 53 Tahun 2024 ditetapkan sebagai upaya terpadu dan berkesinambungan dalam menanggulangi penyakit Malaria yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia serta masalah sosial-ekonomi di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai eliminasi Malaria melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta penerapan strategi surveilans yang ketat.
Secara substansial, Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dan memperkuat jejaring kerja. Strategi penanggulangan mencakup penerapan sistem surveilans migrasi di setiap kelurahan/lembang, penemuan penderita secara aktif dan pasif, penyelidikan epidemiologi, serta penatalaksanaan kasus sesuai standar. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium, pencatatan, dan pelaporan kasus secara berjenjang melalui sistem informasi yang terintegrasi. Selain itu, peraturan ini mengatur pencegahan faktor risiko melalui pengendalian vektor, manajemen lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program dilakukan oleh Bupati melalui advokasi, sosialisasi, pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi berkala.