Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 10/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kota Sungai Penuh. Pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, dan tuntutan ganti rugi. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang dan Kepala BKD sebagai pembantu pengelola. Pengguna barang adalah Kepala SKPD. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

(-)

(-)