Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kota Sungai Penuh. Pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, dan tuntutan ganti rugi. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dengan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang dan Kepala BKD sebagai pembantu pengelola. Pengguna barang adalah Kepala SKPD. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.