Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru pada Pasal 1, perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah pada Pasal 4, penghapusan dan perubahan pada susunan organisasi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan pada Pasal 37, perubahan pada susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum pada Pasal 45, penyisipan pasal-pasal baru mengenai Dinas Tata Kota (Pasal 53A hingga 53D), perubahan pada susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung/Kelurahan pada Pasal 69, penyisipan pasal-pasal baru mengenai Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Ketahanan Pangan (Pasal 73A hingga 73P), penghapusan pasal-pasal mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Pasal 78 hingga 81), serta penyisipan pasal-pasal baru mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Pasal 85A hingga 85I). Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.