Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 03/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 03 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 03 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2012Tanggal Penetapan:7 Maret 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku07 Maret 2012
Tanggal Penetapan07 Maret 2012
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru pada Pasal 1, perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah pada Pasal 4, penghapusan dan perubahan pada susunan organisasi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan pada Pasal 37, perubahan pada susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum pada Pasal 45, penyisipan pasal-pasal baru mengenai Dinas Tata Kota (Pasal 53A hingga 53D), perubahan pada susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung/Kelurahan pada Pasal 69, penyisipan pasal-pasal baru mengenai Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Ketahanan Pangan (Pasal 73A hingga 73P), penghapusan pasal-pasal mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Pasal 78 hingga 81), serta penyisipan pasal-pasal baru mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Pasal 85A hingga 85I). Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.

(-)

(-)