Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 4/2014 · Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 815.290.850.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 851.714.627.558,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (36.423.777.558,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 50.023.777.558,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.600.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 36.423.777.558,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang yang jatuh tempo.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)