Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 120 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 2000 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama

Juga dikenal sebagai: Keppres 120/2000 · Keppres No. 120 Tahun 2000 · Keppres Nomor 120 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1999Tanggal Penetapan:21 Agustus 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 Tentang Peraturan Gaji Hakim Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1999
Tanggal Penetapan21 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Hakim yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 ke dalam ketentuan baru yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000. Penyesuaian ini berlaku bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Gaji pokok Hakim disesuaikan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja, dengan rincian penyesuaian tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pelaksanaan penetapan gaji pokok baru dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri terkait, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang kepada pejabat bawahan. Hakim yang berada di bawah pangkat tertentu digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Gaji pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 disesuaikan mulai tanggal 1 Agustus 1999. 2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999.

(-)