di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 2/2016 · Permenko Polhukam No. 2 Tahun 2016 · Permenko Polhukam Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tujuannya adalah untuk:
JDIH Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berkedudukan di Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan dan bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Fungsinya meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum; pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi; pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia; penyediaan sarana dan prasarana; koordinasi dengan jaringan nasional; evaluasi pengelolaan JDIH; dan penyampaian laporan tahunan kepada Pusat JDIHN.
JDIH dikelola oleh Tim Pengelola yang terdiri dari Pengarah (Sekretaris Kementerian Koordinator), Penanggung Jawab (Kepala Biro Hukum), Ketua (Kepala Bagian Hukum), Anggota (unsur unit organisasi), dan Sekretariat. Tim ini memiliki tugas masing-masing dalam pengelolaan JDIH. Publikasi dokumen hukum dilakukan setelah melalui penyeleksian/verifikasi oleh Penanggung jawab JDIH dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pengelolaan JDIH berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.