Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus

Juga dikenal sebagai: Peraturan PPATK 12/2021 · Peraturan PPATK No. 12 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:27 Juli 2021
Etika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaKode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan27 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1897)

Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus di lingkungan PPATK. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan audit kepatuhan atau audit khusus yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegritas, serta menerapkan prinsip pemerintahan yang baik.

Kode Etik Audit Kepatuhan dan Audit Khusus ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai PPATK dan/atau pegawai Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk berperilaku independen, berintegritas, dan profesional dalam melaksanakan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus. Tujuannya adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, reputasi dan kredibilitas PPATK dan Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta sinergi antara PPATK dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta Pihak Pelapor.

Kode etik ini berlandaskan pada nilai dasar PPATK (integritas, kapabilitas, komitmen, dan sinergi) dan mengatur bagaimana pegawai harus bersikap dalam melaksanakan audit, termasuk menjaga kerahasiaan informasi, menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab, menolak tawaran yang dapat mempengaruhi integritas, serta meningkatkan pengetahuan dan keahlian. Kode etik juga menekankan pentingnya menjaga hubungan profesional dengan Pihak Pelapor, memberikan solusi untuk meningkatkan kepatuhan, dan bekerjasama dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Peraturan ini juga mengatur pencegahan pelanggaran kode etik melalui koordinasi dan internalisasi nilai-nilai kode etik, serta penegakan kode etik berdasarkan pengaduan atau temuan. Sanksi atas pelanggaran kode etik mengacu pada Peraturan PPATK mengenai kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai.

(-)

1. Pegawai yang terbukti melakukan Pelanggaran dikenai sanksi moral. 2. Ketentuan mengenai pengenaan sanksi moral mengacu pada Peraturan PPATK mengenai kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai.