Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 4/2020 · Perda Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku11 November 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanSigli

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 94).

Qanun Kabupaten Pidie ini mengubah Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta untuk memperkuat peran dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di berbagai bidang.

Perubahan tersebut mencakup perubahan nomenklatur beberapa Dinas, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Sandi, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Kepemudaan dan Olah Raga, serta Dinas Pendidikan. Selain itu, dibentuk Dinas Perkebunan dan Perternakan Tipe A yang baru. Qanun ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

Dengan perubahan ini, diharapkan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih efektif, optimal, efisien, dan berkualitas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD yang baru. 2. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk sebelum Qanun ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja berdasarkan qanun ini. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Pejabat pada perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menjabat dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan dan dilantik pejabat berdasarkan qanun ini. 5. Tugas dan Fungsi pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten tetap berlaku sampai dengan ditetapkan Peraturan Bupati berdasarkan Qanun ini. 6. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai perangkat daerah, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai UPTD. 7. Pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagai perangkat daerah, tetap menjabat dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan dan dilantik pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagai UPTD. 8. Rumah Sakit Umum Daerah tetap menggunakan anggaran sebagai perangkat daerah sampai dengan ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai UPTD.

(-)