Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VI

Juga dikenal sebagai: PP 148/1961 · PP No. 148 Tahun 1961 · PP Nomor 148 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V (PPN Sumut V) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan karet dan kelapa sawit di Sumatera Utara, yang sebelumnya berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan perusahaan negara. PPN Sumut V berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 301.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2), sepanjang usaha ini belum dilakukan oleh Perusahaan, dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)