di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VI
Juga dikenal sebagai: PP 148/1961 · PP No. 148 Tahun 1961 · PP Nomor 148 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V (PPN Sumut V) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan karet dan kelapa sawit di Sumatera Utara, yang sebelumnya berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan perusahaan negara. PPN Sumut V berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perkebunan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini bertanggung jawab untuk produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 301.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara.