Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005 – 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 1/2007 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2007 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2007Tanggal Penetapan:27 April 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005 – 2025
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku28 April 2007
Tanggal Penetapan27 April 2007
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Tahun 1992, Nomor 12 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 48 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 14 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta untuk periode 2005-2025. RPJPD ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kota Yogyakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD bertujuan untuk memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Yogyakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD memuat visi pembangunan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan Berkualitas, Pariwisata Berbasis Budaya, dan Pusat Pelayanan Jasa yang Berwawasan Lingkungan.
  • Misi pembangunan mencakup mempertahankan predikat kota sebagai kota pendidikan, pariwisata, budaya, dan perjuangan; mewujudkan daya saing dalam pelayanan jasa; mewujudkan kota yang nyaman dan ramah lingkungan; mewujudkan masyarakat yang bermoral, beretika, beradab, dan berbudaya; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; mewujudkan kota yang aman, tertib, bersatu, dan damai; mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas; dan mewujudkan kota yang sehat.
  • Arah pembangunan mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, pariwisata, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pemerintahan, keamanan, dan kesehatan.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya. 3. Dengan diberlakukannya RPJPD Kota Yogyakarta Tahun 2005 – 2025, maka pada dua tahun pertama masa berlakunya RPJPD Kota Yogyakarta untuk tahun 2005-2006 telah dilaksanakan dalam dokumen perencanaan pembangunan Kota Yogyakarta yaitu Pola Dasar Pembangunan, Program Pembangunan Daerah, Rencana Strategis Daerah Tahun 2002 – 2006. 4. Untuk masa Pemerintahan Kepala Daerah periode tahun 2022–2026 berkewajiban menyusun RPJPD periode berikutnya.

(-)