Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2013. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, meningkatkan daya saing industri, penyerapan tenaga kerja, dan pendapatan negara. BM DTP diberikan kepada industri yang memenuhi kriteria tertentu, seperti penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, peningkatan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan negara. BM DTP hanya diberikan untuk impor barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah diproduksi namun belum memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. BM DTP tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk 0%, atau yang dikenakan bea masuk anti-dumping, dan lain-lain. Proses permohonan BM DTP melibatkan Pembina Sektor Industri yang mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, disertai analisis dan laporan realisasi BM DTP sebelumnya.