Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 7/PMK.011/2013 · PMK No. 7/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2013. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, meningkatkan daya saing industri, penyerapan tenaga kerja, dan pendapatan negara. BM DTP diberikan kepada industri yang memenuhi kriteria tertentu, seperti penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, peningkatan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan negara. BM DTP hanya diberikan untuk impor barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah diproduksi namun belum memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. BM DTP tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan bea masuk 0%, atau yang dikenakan bea masuk anti-dumping, dan lain-lain. Proses permohonan BM DTP melibatkan Pembina Sektor Industri yang mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan, disertai analisis dan laporan realisasi BM DTP sebelumnya.

(-)

(-)