Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan pengaturan dan menyempurnakan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel serta penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik. Peraturan ini mengatur penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik. Menteri Keuangan berwenang menerbitkan SUN, yang dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan, dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Penjualan SUN dilakukan melalui pengumpulan pemesanan, di mana Menteri menentukan bentuk SUN, struktur produk, sasaran investor, pemesanan pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN. Kewenangan ini dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Penjualan SUN dapat dibantu oleh Mitra Distribusi yang terdiri dari Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech, dan PPMSE. Mitra Distribusi harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti proses pemilihan yang ditetapkan. Peraturan ini merinci hak dan kewajiban Mitra Distribusi, termasuk membantu investor dalam pembuatan SID, melakukan pemasaran, memastikan kebenaran data, dan melaporkan kegiatan penjualan. Evaluasi terhadap Mitra Distribusi dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu, yang hasilnya dapat berujung pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan sebagai Mitra Distribusi. Dokumen penerbitan SUN meliputi Memorandum Informasi dan ketentuan serta persyaratan SUN. Penetapan penerbitan SUN, termasuk jenis kupon dan jumlah nominal, dilakukan oleh Direktur Jenderal. Pelaksanaan setelmen penjualan SUN diatur berdasarkan mata uang SUN, dan seluruh hasil penerbitan dicatat dalam APBN.