Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembangunan Perumahan Pada Kawasan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 25/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Desember 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembangunan Perumahan Pada Kawasan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku16 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Desember 2014
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembangunan perumahan pada kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan perumahan kumuh yang berkelanjutan sebagai kebutuhan dasar masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat.

Tujuan dari penataan dan pembangunan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di permukiman kumuh, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan kepedulian sosial terhadap lingkungan, dan membangun rumah layak huni dengan lingkungan yang sehat dan aman. Sasaran utama adalah Rumah Tangga Sasaran Permukiman Kumuh (RTS PK) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Pemerintah Daerah memfasilitasi program ini melalui bantuan sertifikat hak milik gratis, pinjaman modal dari Bank, perlindungan atas sengketa tanah, pembinaan, bantuan teknis perencanaan dan pendampingan pembangunan, serta pembangunan Prasarana dan Sarana Umum (PSU). Pola penyelenggaraan dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh Pokjamas, SKPD Terkait, dan Instansi Vertikal Terkait. Sumber pembiayaan meliputi APBD, APBD Provinsi, APBN, dana mandiri masyarakat, dan CSR.

RTS PK berhak mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah, fasilitas pembinaan, bantuan CSR, dan perlindungan atas sengketa tanah. RTS PK diwajibkan mengikuti penataan perumahan kumuh dan desain rumah yang ditetapkan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembongkaran dan perubahan bentuk semula dengan dana sendiri.