Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 8/2020 · Perda Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan karakter peserta didik di Kota Probolinggo, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Latar belakangnya adalah dinamika pendidikan yang berkembang pesat dan perlunya penyelarasan kebijakan pendidikan daerah dengan program pendidikan nasional dan provinsi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penguatan maksud dan tujuan penyelenggaraan pendidikan yang berdasar pada nilai-nilai keagamaan, nilai luhur Pancasila, dan nilai-nilai kearifan lokal. 2. Penyelenggaraan pendidikan karakter berbasis keagamaan melalui pendidikan keagamaan dan kearifan lokal melalui muatan lokal yang terintegrasi dalam kurikulum. 3. Penguatan kurikulum lokal yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan potensi daerah. 4. Dukungan terhadap program Peningkatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta satuan pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai pendirian dan pengelolaan satuan pendidikan, penyelenggaraan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pengawasan dan pengendalian, serta pendanaan pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sitem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sitem Penyelenggaraan Pendidikan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Satuan Pendidikan dan/atau Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya, pembekuan kegiatan, dan/atau penutupan satuan pendidikan. 3. Peserta Didik yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, atau dikeluarkan dari Satuan Pendidikan atas rekomendasi pengawas dan disetujui oleh Kepala Dinas.