di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 1/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha (Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha. Peraturan ini mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: