Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 1/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku09 Januari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha (Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha. Peraturan ini mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan usaha Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha, meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, dan membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana.
  2. Modal dasar Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
  3. Organ Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi.
  4. Persyaratan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi diatur secara rinci.
  5. Tata kelola perusahaan yang baik wajib diterapkan, termasuk penerapan manajemen risiko.
  6. Perencanaan dan pelaporan diatur, termasuk penyusunan Rencana Bisnis Perusahaan (RBB) dan laporan tahunan.
  7. Tahun buku dan penggunaan laba diatur, dengan pembagian laba untuk daerah/deviden, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap Perseroan Daerah BPR Bank Purwa Artha dilaksanakan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah.

1. Seluruh hak, kewajiban dan kekayaan/aset Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi hak, kewajiban dan kekayaan/aset Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha. 2. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha sampai dengan berakhir masa jabatan. 3. Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, menjadi Pegawai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Komisaris. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Anggota Komisaris. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.