di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 7/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan wilayah Jawa Barat Bagian Utara sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan industri, minyak dan gas, pesisir dan kelautan, serta memenuhi ketersediaan permukiman dengan memperhatikan jumlah, distribusi dan karakteristik penduduk yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Daerah. Sasaran penyelenggaraan pengembangan wilayah ini meliputi terwujudnya kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan aktivitas industri, minyak dan gas secara terpadu, kawasan pesisir dan kelautan berkelanjutan, kawasan permukiman terencana, pengembangan infrastruktur pendukung regional terpadu yang terintegrasi dengan infrastruktur lokal, pembangunan sesuai dengan karakteristik penduduk, dan pengelolaan wilayah secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Rencana pengembangan wilayah Jawa Barat Bagian Utara berfungsi sebagai pengarah kebijakan pengembangan ekonomi dan acuan bagi instansi pemerintah serta masyarakat dalam mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan. Kedudukannya sebagai pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, perwujudan keterpaduan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Kebijakan pengembangan wilayah ini dilakukan secara terintegrasi dan lintas sektor yang berkeseimbangan untuk pertumbuhan ekonomi, modernisasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fokusnya pada sektor prioritas berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi, potensi infrastruktur, sumberdaya lahan pertanian pangan berkelanjutan, pesisir dan kelautan, sumberdaya manusia, dan inovasi. Pengembangan infrastruktur bersifat regional dan lokal dalam satu kesatuan sistem wilayah. Pusat-pusat permukiman diarahkan di Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah, dan Pusat Kegiatan Lokal.