Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 12/2010 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2010Tanggal Penetapan:22 November 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Pemeliharaan Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku22 November 2010
Tanggal Penetapan22 November 2010
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Maros.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pemeliharaan ternak di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produktivitas ternak dan pelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pemilik ternak untuk mengurus dan mengawasi ternaknya agar tidak mengganggu lingkungan dan keselamatan ternak.
  2. Kewajiban pemilik ternak untuk menggembalakan ternak di tempat tertentu dan menyediakan kandang yang memenuhi persyaratan kesehatan dan ketertiban.
  3. Kewajiban melaporkan ternak yang mati karena diduga mengidap penyakit kepada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan setempat, serta tata cara penanganannya.
  4. Pembatasan jumlah ternak yang boleh dipelihara dengan sistem pengembalaan, serta ketentuan mengenai sistem mini ranch atau ranch jika melebihi batasan tersebut.
  5. Ketentuan mengenai ternak yang berkeliaran secara bebas yang dianggap sebagai ternak liar dan dapat ditangkap oleh Pemerintah Daerah.
  6. Pengenaan biaya pemeliharaan terhadap ternak yang ditangkap, serta proses hukum jika tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu.
  7. Kewajiban pemilik ternak untuk melaporkan jika ternaknya mengidap penyakit menular atau terjadi mutasi kepemilikan ternak.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4, dan 10 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 8.000.000,-. 2. Pelanggaran khusus Pasal 4 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,-.