Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan pemeliharaan ternak di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produktivitas ternak dan pelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban pemilik ternak untuk mengurus dan mengawasi ternaknya agar tidak mengganggu lingkungan dan keselamatan ternak.
- Kewajiban pemilik ternak untuk menggembalakan ternak di tempat tertentu dan menyediakan kandang yang memenuhi persyaratan kesehatan dan ketertiban.
- Kewajiban melaporkan ternak yang mati karena diduga mengidap penyakit kepada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan setempat, serta tata cara penanganannya.
- Pembatasan jumlah ternak yang boleh dipelihara dengan sistem pengembalaan, serta ketentuan mengenai sistem mini ranch atau ranch jika melebihi batasan tersebut.
- Ketentuan mengenai ternak yang berkeliaran secara bebas yang dianggap sebagai ternak liar dan dapat ditangkap oleh Pemerintah Daerah.
- Pengenaan biaya pemeliharaan terhadap ternak yang ditangkap, serta proses hukum jika tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu.
- Kewajiban pemilik ternak untuk melaporkan jika ternaknya mengidap penyakit menular atau terjadi mutasi kepemilikan ternak.