Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 terkait pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Kebijakan ini mengatur pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan yang terdiri dari warga negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarana dan Prasarana Nasional. Proses pembentukan melibatkan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Warga negara yang ingin menjadi bagian dari Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk usia, kesehatan, dan pendidikan. Pembinaan dilakukan oleh direktorat jenderal terkait dan melibatkan pelatihan penyegaran oleh TNI.