Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 1/2019 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2019Tanggal Penetapan:14 Februari 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku14 Februari 2019
Tanggal Penetapan14 Februari 2019
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pemerataan akses keolahragaan melalui peningkatan kualitas, kompetensi, daya saing, dan semangat juang. Pembangunan keolahragaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial, serta mewujudkan Semarang sebagai Kota Perdagangan dan Jasa yang Hebat menuju masyarakat yang sejahtera.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam mengatur, mengelola, mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di bidang keolahragaan, mengkoordinasikan bidang keolahragaan, dan melakukan pengawasan. Kebijakan tersebut meliputi penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas; pembinaan dan pengembangan olahraga; penyelenggaraan kejuaraan olahraga; pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; peningkatan kualitas prasarana dan sarana olahraga; pendanaan keolahragaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; peran serta masyarakat; pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; penyelenggaraan akreditasi dan sertifikasi; pencegahan dan pengawasan terhadap doping; pemberian penghargaan; dan penerapan standar nasional keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga yang meliputi pembinaan pelaku olahraga dan organisasi olahraga, penyediaan dana olahraga, penyusunan metode pembinaan, penyediaan prasarana dan sarana, serta pemberian penghargaan. Pembinaan olahraga dilakukan melalui tahapan pengenalan, pemantauan, identifikasi dan pemanduan, serta pengembangan bakat dan peningkatan prestasi. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.