Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 1/2020 · Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2020Tanggal Penetapan:3 April 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Kesatuan Bangsa dan Politik
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku03 April 2020
Tanggal Penetapan03 April 2020
Tempat PenetapanDenpasar

(-)

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2020 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bertugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah. Fungsi badan ini meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, koordinasi dalam pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial. Badan ini juga melaksanakan fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota, administrasi kesekretariatan, dan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota.

Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, dan empat Bidang. Kepala Badan merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sekretariat terdiri atas tiga Subbagian, dan setiap Bidang terdiri atas dua Subbidang. Badan ini menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta memiliki hubungan struktural, koordinatif, dan fungsional dengan Walikota.

Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Nomenklatur jabatan dan Pejabat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya nomenklatur dan Pejabat sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)