Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2023 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2023Tanggal Penetapan:5 Oktober 2023
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku05 Oktober 2023
Tanggal Penetapan05 Oktober 2023
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien, guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkupnya meliputi jaringan LLAJ, manajemen dan rekayasa lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), penyelenggaraan angkutan jalan, terminal, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, perparkiran, sistem informasi dan komunikasi LLAJ, forum LLAJ, perlakuan khusus, pembinaan pengguna jalan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan penyidikan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan LLAJ yang mendukung kebutuhan masyarakat akan transportasi yang baik, aman, dan nyaman. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta penegakan hukum yang pasti.

Ketentuan Substansial:

Jaringan LLAJ: Bupati mengembangkan jaringan LLAJ yang terpadu sesuai rencana induk LLAJ daerah. Rencana induk ini berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun, memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan daerah.

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Bupati menyelenggarakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Ini termasuk penetapan prioritas angkutan massal, keselamatan pejalan kaki, kemudahan bagi penyandang disabilitas, dan pengendalian lalu lintas di persimpangan dan ruas jalan.

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan lalu lintas wajib melakukan Andalalin. Hasil Andalalin menjadi syarat untuk mendapatkan izin lokasi dan/atau persetujuan bangunan gedung.

Penyelenggaraan Angkutan Jalan: Mengatur batas usia kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, persyaratan kendaraan bermotor umum, kewajiban menyediakan angkutan umum dan khusus, perizinan angkutan, tarif angkutan penumpang, angkutan massal, fasilitas layanan angkutan penumpang umum, tertib operasional angkutan barang, dan pengawasan muatan angkutan barang.

Terminal: Mengatur penetapan lokasi terminal, fungsi terminal, fasilitas terminal, lingkungan kerja terminal, pengelolaan terminal, pemeliharaan terminal, penertiban terminal, dan penyelenggaraan fasilitas penunjang terminal.

Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan: Mengatur jenis pengujian kendaraan bermotor, pelaksanaan pengujian berkala, persyaratan teknis dan laik jalan, pemeriksaan emisi gas buang.

Perparkiran: Mengatur penyelenggaraan parkir oleh pemerintah daerah dan swasta, penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir, parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan pengelolaan parkir.

Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ: Bupati menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi LLAJ untuk perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan operasional LLAJ.

Forum LLAJ: Bupati membentuk forum LLAJ untuk koordinasi antar instansi dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah LLAJ.

Perlakuan Khusus: Perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, orang usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Pembinaan Pengguna Jalan: Dinas bersama instansi terkait bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembinaan budaya tertib berlalu lintas dan pendidikan pengemudi.

Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan LLAJ di daerah.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan LLAJ.

1. Perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Perizinan yang sedang dalam proses pada saat ditetapkanya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27, Pasal 35 ayat (1) sampai dengan ayat (3), ayat (5) sampai dengan ayat (8), Pasal 40 ayat (3), ayat (4), Pasal 41 ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 68 ayat (3), ayat (5), Pasal 78 ayat (1), Pasal 99, Pasal 103, Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga bulan) atau pidana denda paling rendah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1), Pasal 36, Pasal 38 ayat (3), Pasal 42 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), ayat (2), Pasal 57, Pasal 77 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 79, Pasal 85, Pasal 89 ayat (1), Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.