Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 03/2024 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 03 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2024Tanggal Penetapan:30 April 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku30 April 2024
Tanggal Penetapan30 April 2024
Tempat PenetapanSendawar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kelestarian lingkungan melalui TJSL. Tujuannya adalah mewujudkan sinergi antara program TJSL dengan pembangunan daerah dan melindungi perusahaan dari pungutan liar.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban TJSL bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam dan penanaman modal, kecuali usaha mikro, kecil, dan koperasi.
  2. Program TJSL meliputi bina lingkungan, kemitraan usaha mikro dan koperasi, program langsung pada masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.
  3. Pembentukan Forum Pelaksana TJSL untuk perencanaan terpadu dan efisien, yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
  4. Tugas Pemerintah Daerah dalam menyampaikan program prioritas dan membuat peta dampak sosial-lingkungan.
  5. Hak perusahaan untuk menentukan penerima manfaat TJSL dan kewajiban melaporkan pelaksanaan TJSL kepada Bupati.

Perusahaan yang melaksanakan TJSL dapat mencantumkan logo perusahaan, namun tetap wajib membayar pajak daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSL.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pembinaan.