di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 03/2024 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 03 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah perlunya kepastian hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta kelestarian lingkungan melalui TJSL. Tujuannya adalah mewujudkan sinergi antara program TJSL dengan pembangunan daerah dan melindungi perusahaan dari pungutan liar.
Ketentuan substansial meliputi:
Perusahaan yang melaksanakan TJSL dapat mencantumkan logo perusahaan, namun tetap wajib membayar pajak daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSL.