Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Unsur Perangkat Desa**: Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis.
2. **Kekosongan Jabatan**: Mengatur pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
3. **Panitia Seleksi (Pansel)**: Pembentukan Pansel oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa, yang terdiri dari tokoh masyarakat dan Perangkat Desa.
4. **Pendaftaran dan Penyaringan**: Proses pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi, serta tahapan penjaringan dan penyaringan.
5. **Pengangkatan dan Pelantikan**: Prosedur pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa setelah konsultasi dengan Camat, serta pelantikan dengan mengucapkan sumpah/janji.
6. **Masa Jabatan**: Masa jabatan Perangkat Desa adalah sampai usia 60 tahun.
7. **Biaya Pengangkatan**: Sumber biaya pengangkatan Perangkat Desa dari APBDes, swadaya masyarakat, dan sumbangan pihak ketiga.
8. **Larangan**: Daftar larangan bagi Perangkat Desa.
9. **Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian**: Kondisi dan prosedur pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa.