Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 20/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Unsur Perangkat Desa**: Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis. 2. **Kekosongan Jabatan**: Mengatur pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa. 3. **Panitia Seleksi (Pansel)**: Pembentukan Pansel oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengisian jabatan Perangkat Desa, yang terdiri dari tokoh masyarakat dan Perangkat Desa. 4. **Pendaftaran dan Penyaringan**: Proses pendaftaran bakal calon Perangkat Desa, persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi, serta tahapan penjaringan dan penyaringan. 5. **Pengangkatan dan Pelantikan**: Prosedur pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa setelah konsultasi dengan Camat, serta pelantikan dengan mengucapkan sumpah/janji. 6. **Masa Jabatan**: Masa jabatan Perangkat Desa adalah sampai usia 60 tahun. 7. **Biaya Pengangkatan**: Sumber biaya pengangkatan Perangkat Desa dari APBDes, swadaya masyarakat, dan sumbangan pihak ketiga. 8. **Larangan**: Daftar larangan bagi Perangkat Desa. 9. **Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian**: Kondisi dan prosedur pemberhentian sementara dan pemberhentian Perangkat Desa.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakann tugas sampai berakhir masa tugasnya sebagai Sekretaris Desa dan/atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Bupati mengenai penempatan tugas yang baru bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

(-)