Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 2/2006 · Perda Kabupaten Sinjai No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai, dalam rangka mengefektifkan pengelolaan kewenangan di bidang perhubungan di Kabupaten Sinjai. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pengalihan tugas pemerintahan dan pembangunan Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi dari Departemen Perhubungan ke Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005.

Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 4 yang mengatur fungsi Dinas Perhubungan, mencakup perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana kerja operasional, pelaksanaan kegiatan operasional di bidang perhubungan darat dan laut, pelaksanaan bimbingan dan keselamatan angkutan, pembinaan dan pemberian izin usaha perbengkelan dan angkutan, pengaturan rambu lalu lintas, pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, penyusunan rencana pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan koordinasi dengan pihak lain.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 yang mengatur susunan organisasi Dinas Perhubungan, termasuk Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Perhubungan Darat, Sub Dinas Perhubungan Laut, Sub Dinas Keselamatan dan Teknik Sarana, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing sub dinas membawahi seksi-seksi yang spesifik.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 9) dan peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan yang baru atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)