Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan kelurahan di kawasan perkotaan atau wilayah ibukota kabupaten dan kecamatan, dapat berupa penggabungan atau pemekaran setelah mencapai usia penyelenggaraan pemerintahan kelurahan minimal 5 tahun.
2. Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 KK, luas wilayah minimal 3 km persegi, wilayah kerja memiliki jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, serta tersedianya sarana dan prasarana pemerintahan dan perhubungan yang memadai.
3. Kelurahan yang tidak memenuhi syarat dapat dihapus atau digabung berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Pemerintah Daerah.
4. Pembiayaan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Batang.
5. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.