di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54 /POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 54 /POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 54 /POJK.04/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan laporan berkala kegiatan Penilai.
Ketentuan Substansial: Penilai yang terdaftar di OJK wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai setiap tahun, paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya. Laporan ini harus disertai salinan dokumen elektronik dan surat pernyataan kebenaran data. Jika Penilai bekerja pada KJPP dengan lebih dari satu rekan terdaftar, laporan dapat disampaikan secara kolektif. Laporan berkala mencakup Laporan Penilaian Properti dan Laporan Penilaian Usaha, sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.