Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 298 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 298 Tahun 1965 tentang Perubahan Susunan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 298/1965 · Keppres No. 298 Tahun 1965 · Keppres Nomor 298 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 1965Tanggal Penetapan:29 September 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Susunan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 September 1965
Tanggal Penetapan29 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 tahun 1964.

Keputusan Presiden No. 298 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengubah susunan keanggotaan Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan mengganti anggota dari Departemen Perhubungan Laut, yaitu Sdr. Marathon Siregar, dengan Sdr. E. J. S. Lahay. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan perlunya perubahan dalam susunan Dewan Telekomunikasi sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden No. 210 tahun 1964. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 29 September 1965.

(-)

(-)