di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2020 · PERPRES No. 75 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan hak-hak anak yang menjadi korban dan saksi tindak pidana. Peraturan ini mengatur tentang hak anak korban dan saksi untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Rehabilitasi medis dan sosial dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar lembaga, dan jaminan keselamatan diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau lembaga lain yang berwenang. Anak korban dan saksi juga berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dan hak atas kompensasi atau restitusi. Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.