di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 9/2006 · Perda Kota Palembang No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi.
Ketentuan substansial meliputi: