Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 20 Tahun 2013 tentang IZIN USAHA JASA KONTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 20/2013 · Perda Kota Bitung No. 20 Tahun 2013 · Perda Kota Bitung Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA JASA KONTRUKSI
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2009 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang mencakup jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. IUJK wajib dimiliki oleh badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi dan harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai dengan sertifikat badan usaha. Walikota berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan kemungkinan menunjuk unit kerja/instansi untuk melaksanakan pemberian IUJK.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki tanggung jawab teknik badan usaha dengan tenaga ahli bersertifikat. Pemegang IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Kewajiban pemegang IUJK meliputi pemenuhan ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, pengelolaan lingkungan hidup, serta pelaksanaan pekerjaan secara tepat biaya, mutu, dan waktu. Pemegang IUJK juga wajib memenuhi ketentuan administrasi seperti melaporkan perubahan data dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung jawab Teknik belum memadai di wilayah kabupaten/Kota maka dapat dipergunakan : a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manejemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompoten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Bagi usaha orang perseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).