Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2006 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2006Tanggal Penetapan:28 Maret 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pariwisata
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku28 Maret 2006
Tanggal Penetapan28 Maret 2006
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 13 Tahun 1991 tentang Usaha Rumah Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Tahun 1992 Nomor 10 Seri B No. 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 20 Tahun 1991 tentang Usaha Salon Kecantikan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan Tahun 1992 Nomor 9 seri C no. 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemberian izin usaha pariwisata, memberikan panduan dan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata, membina dan mengawasi usaha pariwisata agar sesuai dengan nilai-nilai moral Pancasila, serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.

Jenis usaha pariwisata yang diatur meliputi jasa biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konsultan pariwisata, impresariat, informasi pariwisata, taman rekreasi, gelanggang renang, kolam pemancingan, gelanggang permainan dan ketangkasan, rumah bilyard, bioskop, atraksi wisata, rumah makan, hotel/losmen/villa/cottage/pesanggrahan, pondok wisata, karaoke, dunia fantasi, pusat seni dan pameran, taman satwa dan pentas satwa, fitness centre, salon kecantikan, mandala wisata, cafetaria, video game/play station, padang golf, dan bumi perkemahan.

Setiap orang atau badan yang akan melakukan usaha pariwisata wajib memiliki izin dari Bupati. Pemegang izin memiliki kewajiban memasang surat izin di tempat usaha, memberikan pelayanan yang baik, menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan, mematuhi petunjuk instansi terkait, melaporkan perubahan kegiatan usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang usaha dan tenaga kerja, serta memelihara nilai-nilai moral Pancasila. Pemegang izin dilarang memperluas atau memindahkan tempat usaha tanpa izin, mengalihkan tempat usaha atau kepemilikan tanpa izin, dan menjalankan usaha lain selain yang ditetapkan dalam izin.

Bagi orang pribadi atau badan yang telah mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan dilakukan pendaftaran ulang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).